Minggu, 28 Oktober 2012

Warganegara dan Negara


Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan suatu wilayah berupa daratan dan lautan yang berpenghuni. Penghuninya dapat disebut sebagai warga negara. Seorang warga negara Indonesia adalah seorang yang diakui secara undang undang sebagai warga negara indonesia dengan memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Negara juga merupakan pengendali persoalan soalan dalam masyarakat agar terjadi kehidupan yang lebih tertib. Pengendalian atau peraturan ini berdasarkan hukum yang di atur oleh lembaga lembaga pemerintah suatu negara. tujuan negara sendiri menurut saya sebagai pengendali ketertiban umum. Negara sendiri tercipta karena adanya : wilayah (bisa berupa daratan, lautan dan kepulauan) , pemerintah dan tentu harus ada rakyatnya.

Hukum merupakan peraturan yang bersifat perintah dan larangan yang diciptakan dalam bermasyarakat untuk membatasi tingkah laku masyarakat. menurut saya hukum itu sebagai batasan batasan yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh seorang warga negara. Ciri ciri hukum sendiri : adanya larangan- larangan dan harus di patuhi oleh setiap masyarakat.

Tetapi pada kenyataannya khususnya di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran pelanggaran hukum. Para aparat penegak hukum sendiri banyak yang kurang tegas dan tidak bijak dalam menegakan hukum. contohnya bisa menerima suap , orang kaya dan melanggar hukum mendapat hukuman yang minimal sedangkan orang miskin yang melakukan pelanggaran kecil mendapat hukum yang tidak setimpal.

Menurut saya solusinya adalah kembali ke pribadi masing masing, Para penegak hukum harus memakai hati nurani masing - masing. Meraka bisa melihat mana yang benar dan mana yang salah dan harus berusaha seadil mungkin dalam memproses pelanggaran pelanggaran hukum di negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar