Kelas : 4KA12
NPM : 10112816
Berita tentang isu permasalahan profesionalisme dan kode etik dalam profesi penegak hukum oleh oknum polisi tidak bertanggung jawab.
Sumber Berita :
Sumber 1
Sumber 2
Komentar :
Ya saya akui para pengguna kendaraan di indonesia memerlukan sebuah teguran atau efek jera agar tidak terjadi pelanggaran ulang. Namun sadarkah kalian wahai para penegak hukum di jalanan, para pelindung masyarakat yang katanya ‘melayani dengan hati’? sadarkah bahwa apa yang kalian lakukan sama sekali tidak membuat kami para pengguna kendaraan jera, sama sekali tidak. Banyak Operasi razia polisi ini malah semakin membuat institusi kepolisian semakin tidak dihormati di masyarakat. Bahkan lebih buruknya lagi, para polisi lalu lintas sudah tidak memiliki kehormatan sama sekali. Mengapa demikian? Jawabannya sederhana, karena kalian menyiksa kami.
Adalah menjadi hal yang wajar ketika orang orang yang ditilang memilih untuk memberikan uang damai kepada polisi. Karena oknum polisi sendiri yang seringkali menawarkan untuk "sidang di tempat" Atau adalah hal yang wajar ketika menghadiri sidang, namun menggunakan calo . sebuah kesia-siaan pun terjadi di sini saat terdapat tulisan ‘hindari penggunaan calo’ di berbagai sudut di pengadilan. Hey sadarkah kalian bahwa kalian sendiri yang memaksa kami menggunakan calo? Harus berapa lama kami menunggu sidang ini agar kami bisa memperoleh sebuah SIM yang pada awal kami buat juga harus menggunakan ‘calo’ agar cepat dapat, dan langsung lulus?
Sistem pelayanan publik yang sama sekali tidak manusiawi, itu alasan kami. Lantas harus berapa lama kami disiksa oleh sistem seperti ini? seharusnya para oknum polisi tersebut harus berubah menindak dan melayani masyarakat dengan jujur. Apabila polisi sudah bisa dengan jujur melayani masyarakat maka citra kepolisian dimata masyarakat akan berubah. Contoh lah sistem penegakan hukum di negara negara lain seperti di australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar